AKBP Agung Tribawanto dan Iptu A. Agung Bergerak Cepat, Pengangkut Solar Subsidi Tak Berkutik

PASAMAN BARAT | Ketegasan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. dalam mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Kamis (18/6/2026).

Keberhasilan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya berkelanjutan yang digagas AKBP Agung Tribawanto untuk memastikan setiap liter BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik yang melanggar hukum.

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat memang terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Komitmen AKBP Agung Tribawanto itu kemudian diterjemahkan secara konkret oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sebuah kendaraan pick up yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Talamau.

Informasi tersebut langsung mendapat perhatian serius dari AKBP Agung Tribawanto yang selama ini menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

Atas arahan AKBP Agung Tribawanto, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata segera memerintahkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dalam operasi tersebut, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mempercayakan pelaksanaan patroli dan pemantauan lapangan kepada Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro bersama personel Tim URC.

Tim yang bergerak di bawah koordinasi Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata kemudian menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur lintasan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi.

Upaya yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat itu akhirnya membuahkan hasil ketika petugas menemukan sebuah kendaraan Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C melintas di Jalan Lintas Kajai.

Kendaraan yang dicurigai tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Saat pemeriksaan berlangsung, personel yang ditugaskan Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menemukan puluhan jeriken yang ditutupi menggunakan terpal biru di bagian belakang kendaraan.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pengecekan terhadap isi jeriken yang berada di dalam bak kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 31 jeriken yang berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Pengemudi kendaraan diketahui berinisial UM (48) dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, dari hasil interogasi awal, UM mengaku memperoleh Bio Solar tersebut dari sejumlah pelangsir yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Keterangan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik yang dipimpin Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam rantai distribusi BBM bersubsidi tersebut.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu orang pelaku semata.

Menurut AKBP Agung Tribawanto, penyidik harus mampu mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan efek jera.

Komitmen AKBP Agung Tribawanto tersebut mendapat respons cepat dari Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata yang langsung menginstruksikan Unit Tipidter Satreskrim melakukan pendalaman secara intensif.

Saat ini, tim penyidik yang berada di bawah kendali Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

AKBP Agung Tribawanto menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga bentuk perbuatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu program pemerintah.

Karena itu, AKBP Agung Tribawanto memastikan Polres Pasaman Barat tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Sementara itu, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan terduga pelaku, jajaran yang dipimpin Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata turut mengamankan satu unit kendaraan Ford Ranger yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

Sebanyak 31 jeriken berisi Bio Solar juga telah diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara ini.

AKBP Agung Tribawanto menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurut AKBP Agung Tribawanto, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci penting dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan publik.

Karena itu, AKBP Agung Tribawanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun tindak pidana lainnya.

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian melalui informasi yang diberikan.

Baginya, keberhasilan yang diraih jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik yang dipimpin Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang menanti terduga pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang.

Di sisi lain, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata memastikan penyidik tidak akan berhenti melakukan pengembangan sampai seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diungkap.

Langkah tegas AKBP Agung Tribawanto bersama kerja cepat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dalam pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pasaman Barat serius menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba memanfaatkan program subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto dan dukungan penuh Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Polres Pasaman Barat berkomitmen terus hadir menjaga kepentingan masyarakat, menegakkan hukum, dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

TIM RMO

Belum ada Komentar untuk "AKBP Agung Tribawanto dan Iptu A. Agung Bergerak Cepat, Pengangkut Solar Subsidi Tak Berkutik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel